top of page

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa New Normal


Dimasa Pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan yaitu salah satunya di sektor pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Layanan kesehatan gigi dan mulut yang paling berpotensi paling tinggi menularkan Virus SARS-Co V-2 dikenal dengan Virus Corona. Pasalnya, penularan virus tersebut bisa melalui droplet/ percikan air liur, dimana cairan ini bisa saja tersembur di tengah proses pemeriksaan yang kemudian menempel di peralatan yang digunakan untuk memeriksa gigi. Seiring dengan wacana Pemerintah menerapkan Kehidupan Normal Baru, atau Adaptasi Kebiasaan Baru yang dikenal dengan sebutan era New Normal.

Kemenkes RI terbitkan Juknis Baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi COVID-19. Penyusunan Juknis tersebut bertujuan mengurangi penularan COVID-19 namun masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut juga memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan gigi seluruh Indonesia untuk memulai praktik kembali dengan berbagai ketentuan yang harus ditaati. Ketentuan-ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi dokter gigi dan tenaga kesehatan pendukung agar tidak tertular COVID-19, serta menghindari adanya infeksi silang di ruang tempat praktik. Dengan diterbitkannya Juknis Baru Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi COVID-19, maka dimulailah para tenaga kesehatan gigi Indonesia untuk berpraktik kembali.

Untuk menghindari penularan Virus COVID-19, maka Kemenkes RI menghimbau bila sifatnya tidak darurat dan masih bisa melakukan perawatan di rumah, maka sebaiknya tidak perlu mengunjungi pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Adapun kategori yang dianggap darurat diantaranya:

  • Muncul perdarahan pada area mulut yang tak kunjung berhenti;

  • Nyeri pada gigi, gusi, atau tulang belakang;

  • Nyeri dan pembengkakan (seperti gusi, wajah dan leher);

  • Gigi palsu yang tidak berfungsi dengan benar;

  • Rasa nyeri akibat kawat gigi;

  • Perawatan gigi pasien yang menjalani pengobatan kanker;

  • Perawatan pasca-operasi yang tidak dapat dilakukan secara mandiri;

  • Trauma yang mempengaruhi kondisi bernapas;

  • Perlu adanya tindakan pengambil sampel di area mulut.

Apabila keadaan tidak darurat, maka sebaiknya rencana mengunjungi layanan kesehatan gigi dan mulut ditunda dengan cukup lakukan perawatan secara pribadi di rumah menggunakan cara sederhana seperti kumur dengan air garam atau mengonsumsi obat pereda nyeri.

Adapun protokol kesehatan atau aturan terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama pandemi COVID-19 tersebut diantaranya:

  • Melakukan skrining mendetail terhadap semua pasien yang datang ke klinik;

  • Cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau alkohol dengan kandungan minimal 70% pada saat sebelum menyentuh pasien, melakukan prosedur pembersihan, terpapar cairan tubuh dan menyentuh lingkungan sekitar pasien;

  • Melakukan etika batuk dan bersin yang tepat;

  • Dokter gigi, staff gigi dan perawat gigi wajib menggunakan APD yang sesuai;

  • Pasien dianjurkan untuk berkumur menggunakan hydrogen peroksida 0,5%-1% selama 60 detik atau povidone iodine 1% selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan saat-saat yang diperlukan;

  • Disarankan menggunakan rubber dam untuk mengurangi risiko penularan penyakit;

  • Pembersihan alat kedokteran gigi secara rutin dengan natrium hipklorit 5% dengan perbandingan 1:100 selama 1 menit. Seluruh benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70%;

  • Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, dental unit hingga seluruh bagian dari klinik dengan cairan disinfektan. Contohnya cairan yang mengandung benzalkonium klorida 2%.

Cara Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Pandemi COVID-19
  1. Sikat gigi minimal selama 2 menit, sebanyak dua kali sehari dengan pasta gigi yang mengandung fluoride

  2. Bersihkan sela-sela gigi dengan sikat interdental (atau benang gigi jika celah antar gigi terlalu sempit untuk disikat)

  3. Ahli perawatan gigi menyarankan penggunaan obat kumur setiap hari untuk membantu mengurangi plak, bakteri jahat, dan menyegarkan nafas.

  4. Mengurangi makanan dan minuman manis dan mudah melekat pada gigi dan memperbanyak makan buah dan sayuran yang kaya akan serat dan air.

  5. Tidak merokok dan minum - minuman beralkohol.

  6. Kunjungi pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara rutin, tetapi selama wabah COVID-19, ada baiknya kunjungan ke dokter gigi ditunda untuk perawatan yang tidak darurat.

Recent Posts

See All
bottom of page